:: Home > Berita
02 September 2008 / Dibaca 2711 kali

Diklat Sertifikasi JFA Penjenjangan Ketua Tim dan Penjenjangan Pengendali Teknis pada Inspektorat Je

Dalam sambutannya Kapusdiklatwas BPKP Bpk. Agus Witjaksono juga menambahkan bahwa selain diklat sertifikasi JFA yang pada dasarnya memberikan basic competency untuk pelaksanaan kegiatan, para auditor perlu juga dibekali dengan diklat-diklat teknis substansi seperti review laporan keuangan pemerintah, analisis pemecahan masalah, dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Saat ini para pelaksana pengadaan barang dan jasa sudah bersertifikat dari Bappenas, maka auditor yang mengaudit kegiatan tersebut seharusnya juga bersertifikat.

Dalam kesempatan yang sama Kapusbin JFA, Bpk. Condro Imantoro, menegaskan bahwa sertifikasi merupakan proses legalisasi kompetensi. Seseorang yang memiliki sertifikat terkandung didalamnya hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dilakukan. Kenaikan pangkat dan jabatan harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan kompetensi. Dengan sertifikasi maka akan tercipta standarisasi kompetensi sehingga seseorang yang akan diangkat dalam jabatan minimal memiliki kompetensi yang seragam. Hal ini akan memudahkan APIP bersinergi. Dimana sinergi yang baik adalah yang berdasarkan kompetensi.

Acara pembukaan diklat tersebut diakhiri dengan sambutan dan pengarahan dari Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Bpk. M.Sofyan. Dalam sambutannya Irjen Diknas mengharapkan agar para peserta menggunakan kesempatan diklat ini dengan baik dan memanfaatkan waktu dengan baik. Diklat ini tidak lepas dari upaya Itjen Diknas untuk peningkatan kesejahteraan auditor. Dengan mendapatkan sertifikat lulus maka auditor dapat naik pangkat. Namun, auditor diminta untuk tidak memaksakan kehendak naik pangkat tanpa sertifikasi. Kenaikan pangkat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diklat Ketua Tim dan Penjenjangan Pengendali Teknis merupakan diklat mandiri yang sepenuhnya dibiayai dari anggaran Depdiknas. Diklat ini merupakan wujud dari kerjasama yang baik antara Depdiknas dengan BPKP. Diklat bertempat di Gedung Itjen Depdiknas, Jl. Sudirman Jakarta dan akan berlangsung mulai tanggal 1 September 2008 sampai dengan 16 September 2008. 

Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: