Kegiatan tersebut diikuti personel Perwira Aparat Pemeriksa fungsional dari Inspektorat Jenderal TNI, Mabesad, Mabesal, Mabesau, serta Mabes TNI seluruhnya berjumlah 60 (enam puluh) peserta.
Diklat berlangsung selama lima hari kerja dari tanggal 23 s.d. 27 Juni 2008, dengan instruktur gabungan dari Widyaiswara Pusdiklatwas BPKP, Departemen Keuangan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dan Departemen Pertahanan RI.
Diklat SAPP bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para Perwira Pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pengawas Fungsional Intern, dengan sasaran memiliki ketrampilan, kapabilitas, dan kompetensi dasar di bidang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan SABMN.(windya)