:: Home > Berita
13 April 2010 / Dibaca 1240 kali

Diklat Pembentukan Auditor Ahli melalui Pindah Jalur bagi Pegawai di Lingkungan BPKP

 

Diklat dibuka oleh Kapusbin JFA Bapak Kasminto, Ak.,M.B.A., dan dihadiri pula oleh Kabid P3JFA, Bapak Muhaemin. Dalam sambutan dan pengarahannya Kapusbin menyampaikan bahwa BPKP adalah Internal Auditor Pemerintah, sejauh mana kita sudah menjalankan peran sebagai internal auditor pemerintah tersebut?
Peran internal auditor akan berjalan dengan baik, jika kita menjalankan fungsi-fungsi dari internal auditor tersebut dengan baik pula.

Adapun peran internal auditor ada dua, yaitu:
1. untuk memberikan assurance/jaminan terhadap kegiatan dan program pemerintah apakah sudah efisien dan efektif
2. sebagai problem solving dan decision making, yang memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah.
Jadi marilah kita jalankan dan implementasikan fungsi tersebut dalam pelaksanaan tugas kita sehari-hari.

Sebelum mengetuk palu tanda dibukanya diklat Pembentukan Auditor Ahli melalui Pindah Jalur ini, Kapusbin berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti diklat dengan disiplin dan diberi kesehatan untuk dapat menyelesaikan diklat dengan baik. Amin. “Id@yu”

Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: