:: Home > Berita
24 Maret 2010 / Dibaca 1243 kali

Diklat Pembentukan Auditor Ahli bagi Pegawai di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian dan Insp

erkenan untuk membuka diklat ini, Bapak Agus Trisyuwanto dari Pusbin JFA dan dihadiri pula oleh pejabat struktural dari Bidang P3JFA. Dalam pengarahannya beliau menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menpan No. PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 04 Juli 2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dan PP No. 60 tahun 2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang SPIP adalah tugas BPKP sebagai instansi pembina JFA yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PUSBIN JFA, adapun pembinaan yang dilakukan berupa  pembinaan karir, kinerja dan kompetensi APIP.  Untuk ke depan tugas pembinaan ini akan ditambah dengan pembinaan tata kelola organisasi APIP itu sendiri, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, yang bentuknya nanti bisa berupa peraturan atau best practise.

Sebelum mengetuk palu tanda dibukanya  diklat pembentukan auditor ahli ini, beliau berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti diklat dengan disiplin dan diberi kesehatan untuk dapat menyelesaikan diklat dengan baik. Amin. “Id@yu”
Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: