:: Home > Berita
05 Maret 2010 / Dibaca 1294 kali

Deputi I BPKP : "PP 60 tahun 2008 mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelenggarakan Sist

Penyelengaraan SPIP merupakan proses yang terintegrasi yang dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai disetiap kementerian/lembaga pemerintah, dengan penerapan lima unsur yang antara lain adalah lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.

Dengan penerapan SPIP di setiap lembaga pemerintah diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisiensi, transparan, dan akuntabel dapat tercapai.

BPKP sebagai lembaga negara dan selaku auditor presiden sesuai dengan amanat PP 60 tahun 2008 ditunjuk sebagai pembina SPIP yang tugasnya mencakup pembuatan pedoman, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta peningkatan kompetensi auditor APIP, tugas yang sangat berat ini tentunya akan bisa tercapai harus mendapat dukungan dan kerjasama dari APIP lainnya.

Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini berlangsung dari tanggal 1 s.d. 5 Maret 2010 selama 5 hari di Kampus Pengawasan Ciawi-Bogor, yang diikuti oleh 84 orang peserta dari BPKP Pusat dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dengan instruktur berasal dari Satgas PP SPIP BPKP Pusat. (richie)
Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: