Penyelengaraan SPIP merupakan proses yang terintegrasi yang dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai disetiap kementerian/lembaga pemerintah, dengan penerapan lima unsur yang antara lain adalah lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.
Dengan penerapan SPIP di setiap lembaga pemerintah diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisiensi, transparan, dan akuntabel dapat tercapai.
BPKP sebagai lembaga negara dan selaku auditor presiden sesuai dengan amanat PP 60 tahun 2008 ditunjuk sebagai pembina SPIP yang tugasnya mencakup pembuatan pedoman, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta peningkatan kompetensi auditor APIP, tugas yang sangat berat ini tentunya akan bisa tercapai harus mendapat dukungan dan kerjasama dari APIP lainnya.
Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini berlangsung dari tanggal 1 s.d. 5 Maret 2010 selama 5 hari di Kampus Pengawasan Ciawi-Bogor, yang diikuti oleh 84 orang peserta dari BPKP Pusat dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dengan instruktur berasal dari Satgas PP SPIP BPKP Pusat. (richie)