:: Home > Berita
05 Maret 2010 / Dibaca 1094 kali

Penutupan Diklat Penjenjangan Pengendali Teknis bagi Pegawai di Lingkungan BPKP dan Inspektorat Daer

“Sebagai Auditor kita harus menguasai dan memahami Sistem Pngendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan baik ”, demikian inti dari pengarahan Sesma saat menutup diklat Penjenjangan Pengendali Teknis ini.
Dengan memahami SPIP dengan baik, maka pada saat melaksanakan tugas pengawasan, kita dapat menilai Sistem Pengendalian Intern auditee dengan baik pula. Kemudian beliau juga mengingatkan untuk membangun Sistem Pengedalian Intern di instansi kita masing-masing, karena merupakan suatu keharusan bahwa SPIP ini harus dilaksanakan, dan sesuai dengan PP No. 60 tahun 2008 BPKP diberikan tanggungjawab untuk melakukan pembinaan terhadap implementasi SPIP ini  di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sebelum mengetuk palu tanda ditutupnya  diklat Penjenjangan Pengendali Teknis ini, Sesma menitipkan salam untuk keluarga dan pimpinan instansi masing-masing, dan semoga semua peserta dapat lulus dalam USJFA bulan Maret nanti. Amin. “Id@yu”
Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: