Kegiatan ini dihadiri oleh para widyaiswara dan PFA, dan menjadi penting bagi para widyaiswara karena Permenpan tersebut merupakan peraturan terkini yang baru diterbitkan pada tanggal 25 September 2009, sehingga para widyaiswara sangat antusias dalam memahami materi yang disampaikan.
Pada kegiatan tersebut widyaiswara madya Pusdiklatwas, Sugeng Harijadi, membedah Permenpan No.14/2009 tentang “Jabatan Widyaiswara dan Angka Kreditnya” .
Ada beberapa dari isi peraturan baru tersebut yang berbeda dengan peraturan sebelumnya, khususnya mengenai penilaian angka kredit, pengangkatan dari jabatan lain ke widyaiswara, penetapan pangkat dan jabatan, kenaikan jabatan/pangkat widyaiswara utama, dan pembebasan sementara serta prosedur pengangkatan kembali.
Beberapa ketentuan yang memunculkan ketidaknyamanan bagi widyaiswara antara lain adanya perbedaan yang mencolok dalam perolehan angka kredit untuk diklat teknis dan fungsional dengan diklat pimpinan, widyaiswara tidak dapat mengajukan keberatan atas penetapan angka kredit oleh pejabat berwenang, angka kredit untuk penyusunan modul turun drastis, serta adanya tambahan syarat untuk kenaikan jabatan menjadi Widyaiswara Utama yaitu ketersediaan formasi jabatan widyaiswara utama.
(ath/chy)