:: Home > Berita
26 November 2009 / Dibaca 1124 kali

Penutupan Diklat Penjenjangan Ketua Tim bagi Pegawai di Lingkungan Inspektorat Pemerintah Daerah Se-

Di awal pengarahannya, Kapusbin JFA langsung memberikan pertanyaan “Mengapa ada korupsi?” Jawabannya,” karena peran pengawasan tidak berfungsi sebagimana mestinya”.
Kapusbin  JFA menyatakan  bahwa fungsi internal auditor ada dua, yaitu:
1.    sebagai konsultan (problem solving)
2.    sebagai quality assurance


Nah, Sejauh mana fungsi internal auditor ini sudah kita laksanakan?
Sebagai problem solving, internal auditor seharusnya memberikan solusi-solusi yang harus dilakukan agar bangsa ini menjadi maju dan makmur. Jadi internal auditor datang untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada agar situasinya menjadi lebih baik
Sebagai  quality assurance, internal auditor memberikan assurance atas laporan yang diaudit, sehingga laporan ini dapat menyajikan hal-hal yang wajar dan mendapat penilaian terbaik dari eksternal auditor.


Juga dalam pengadaan barang dan jasa yang  merupakan titik kritis dari APBN dan APBD, karena penyimpangan banyak terjadi di sana, sejauh mana internal auditor memberikan peranannya untuk menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa tersebut sudah berjalan dengan effisien dan effektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Jika auditor sudah berperan seperti di atas, maka saya yakin Negara Indonesia ini akan maju. Marilah kita tingkatkan professionalisme kita untuk kemajuan bangsa dan negara kita yang tercinta ini,” ujar beliau mengakhiri sambutannya.
Sebelum mengetuk palu tanda ditutupnya diklat penjenjangan Ketua Tim  bagi pegawai dilingkungan Inspektorat Daerah se-Indonesia, Kapusbin JFA menyampaikan salam untuk seluruh keluarga serta pimpinan instansi seluruh peserta diklat dan semoga di masa mendatang, kita akan lebih berhasil lagi.

“Id@”
Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: