:: Home > Berita
26 November 2009 / Dibaca 1097 kali

Penutupan Diklat Penjenjangan Pengendali Teknis bagi Pegawai di Lingkungan Inspektorat Daerah

Berkenan untuk menutup diklat ini Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, Agus Witjaksono, yang dihadiri pula oleh Kepala Bidang P3JFA, Muhaemin, serta Kasubbid P4JFA, Mohammad Riza.


Dalam pengarahannya, Kapusdiklatwas mengingatkan bahwa jabatan pengendali teknis adalah jabatan yang berat karena banyak sekali yang harus dilakukan oleh auditor.  “Auditor sekarang bukan hanya melakukan tugas audit,  kita sudah merubah paradigma kita, yaitu selaku quality assurance dan memberikan konsultasi. Di dalam UU keuangan negara kita juga ditugaskan untuk mengawal rencana kerja instansi dan mengawal laporan keuangan instansi-instansi pemerintah, serta berusaha untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan kita, sehingga mendapat opini yang terbaik dari eksternal auditor”, ujar beliau.

 
Lebih lanjut beliau menegaskan, “Dalam tugas mengawal ini sebaiknya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasnnya, sehingga bila terjadi hal-hal yang menyimpang dapat segara diketahui dan diberikan solusi yang terbaik. Semoga dengan adanya sinergi yang baik antara perencana, pelaksana dan pengawasan, semua tugas-tugas yang diberikan kepada kita dapat kita laksanakan dengan baik”.

 

Sebelum mengetuk palu tanda ditutupnya diklat Penjenjangan Pengendali Teknis ini, Kapusdiklatwas menyampaikan salam untuk seluruh keluarga serta pimpinan instansi semua peserta diklat dan semoga di masa mendatang, kita akan lebih berhasil lagi.
Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: