Berkenan untuk membuka diklat ini Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, Agus Witjaksono, dan dihadiri pula oleh pejabat struktural di lingkungan Pusdiklatwas BPKP.
Dalam pengarahannya, Kapusdiklatwas BPKP mengingatkan semua peserta untuk menguasai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, yang di dalamnya menyatakan bahwa semua instansi pemerintah harus menyusun laporan keuangan. “Nah, agar laporan keuangan tersebut baik maka kita sebagai auditor harus mengawalnya sejak awal, sehingga pada saat di audit laporan keuangan tersebut dapat dinilai wajar, juga bila ada penyimpangan kita dapat memberikan peringatan sejak dini dan memberikan solusi-solusi terbaik sehingga akibatnya tidak fatal,” ujar beliau.
Kapusdiklat juga menjelaskan perkembangan peran/fungsi internal auditor dari dulu sampai sekarang ini yaitu sbb:
1. sebagai pengawas yang memberikan penilaian benar atau salah
2. sebagai Konsultan yang memberikan suatu nasehat atau konsultasi
3. sebagai katalisator dimana fungsinya ada, ikut menggerakkan dan aktif namun tidak kelihatan
4. sebagai problem solving dan decision making, yang memberikan solusi-solusi yang harus dilakukan agar bangsa ini menjadi maju dan makmur.
Di akhir sambutannya beliau menegaskan kembali bahwa auditor harus terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas agar dapat menjadi auditor yang profesional serta dapat melaksanakan tugas-tugas yang diberikan dengan lebih baik.
Sebelum mengetuk palu tanda dibukanya diklat secara resmi, beliau juga mendoakan agar semua peserta dapat menyelesaikan diklatnya dalam keadaan sehat walafiat, dan dapat lulus ujian dengan nilai yang memuaskan. Amin…