:: Home > Berita
21 Juli 2023 / Dibaca 434 kali

ChatGPT untuk Audit? Kenapa tidak?

Menurut SAIPI th 2021, paragraph 1200, menyatakan bahwa Pengawaan Intern harus dilakukan secara due professional care (kecakapan dan kecermatan professional). Lebih lanjut dl paragraph 1210, yang menyatakan bhw pengetahuan yang harus dimiliki oleh auditor pada penugasan audit intern dalam peran asuran adalah Risiko & Pengendalian Utama, serta Teknik Audit Berbasis Teknologi Informasi. 
 
Prakteknya, Ketika auditor intern melakukan tahapan penugasan audit intern, setiap tahapan penugasan tsb dapat menggunakan teknologi informasi berupa artificial intelligent yg tidak berbayar (gratis). Auditor Ketika Menyusun PKA pada tahapan perencanaan penugasan, dapat menggunakan AI (ChatGPT) tersebut utk menentukan ruang lingkup penugasan, termasuk mengidentifikasi risiko dan masalah yg akan dinilai oleh auditor.

Ketika auditor melakukan pengujian substantif di tahapan pelaksanaan penugasan, auditor dapat melakukan analisis data dg bantuan AI (ChatGPT). Bahkan, Ketika auditor melakukan penyusunan simpulan dan rekomendasi sbg bahan penyusunan laporan hasil audit intern pun, dapat menggunakan bantuan AI (ChatGPT).
 
Namun, karena keterbatasan dari AI (ChatGPT) tersebut, dalam setiap tahapan penugasan yg harus dilakukan auditor adalah Auditor menggunakan pertimbangan profesionalnya pada saat akan menjadikan final suatu ouput yg dihasilkan pada setiap tahapan penugasan.

Intinya, AI (ChatGPT) merupakan alat bantu (tools) bagi auditor Ketika auditor melaksanakan penugasan audit intern, dan AI (ChatGPT) dapat digunakan pada setiap tahapan penugasan audit intern. Simpulan (hasil) audit intern-nya tetap mendasarkan pada pertimbangan professional auditor.
Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: