:: Home > Berita
26 Oktober 2009 / Dibaca 1600 kali

Pelaksanaan Diklat Sertifikasi JFA Penjenjangan Pengendali Mutu

Pusdiklatwas BPKP akhirnya dapat menyelenggarakan diklat sertifikasi JFA penjenjangan pengendali mutu, setelah sekian lama diklat pada jenjang ini tidak dapat dilaksanakan karena kurangnya peserta yang memenuhi syarat untuk dapat mengikuti diklat sertifikasi JFA penjenjangan pengendali mutu.

Diklat sertifikasi JFA penjenjangan pengendali mutu ini sedang berlangsung  dari tanggal 19 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2009, dengan jumlah peserta sebanyak 28 orang, yang terdiri dari 26 orang peserta berasal dari berbagai instansi di lingkungan Inspektorat Jendral Departemen dan LPND serta 2 orang peserta berasal dari inspektorat daerah, yaitu dari Inspektorat Kab. Kendal dan Inspektorat  Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diklat tersebut telah dibuka pada tanggal 19 Oktober 2009 jam 08:30 WIB, oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP, Bapak Agus Witjaksono, bertempat di Aula Pusdiklatwas BPKP, CIawi Bogor.  Dalam kesempatan ini Bapak Agus memberikan pengarahan mengenai pentingnya peran pengendali mutu di dalam suatu instansi.  Pengendali mutu diharapkan dapat menganalisis kebijakan-kebijakan untuk membantu menjalankan fungsi manajerial, yang diharapkan dapat menjadi early warning sehingga dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam organisasi pemerintah.  Dan dengan terbitnya PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP auditor memiliki fungsi melakukan reviu terhadap laporan keuangan instansi, degan fungsi ini diharapkan adanya peningkatan opini dari BPK atas Laporan Keuangan Instansi Pemerintah, misalnya dari disclaimer menjadi wajar tanpa pengecualian.

Selain hal tersebut diatas, Kepala Pusdiklatwas juga menggarisbawahi pentingnya unsur kedisiplinan peserta untuk diklat Pengendali Mutu, mengingat jabatan Pengendali Mutu adalah sangat strategis, karena Pengendali Mutu sertara dengan pejabat eselon II, sehingga diperlukan sikap kepemimpinan dan disiplin yang tinggi.

 

(yuniar)

Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: