:: Home > Berita
26 Oktober 2009 / Dibaca 1269 kali

PENUTUPAN DIKLAT PEMBENTUKAN AUDITOR AHLI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ISPEKTORAT DAERAH SE INDONESI

 

Berkenan untuk menutup diklat ini Kepala Pusat Pembinaan JFA BPKP, Kasminto, dan dihadiri pula oleh Kepala Bidang P3JFA, Muhaemin, serta Kasubbid P6JFA, Arief Tri Hardiyanto.
 
Dalam sambutannya,Kapusbin mengatakan bahwa internal auditor yang ada sekarang ini mutu SDM nya sudah bagus, karena dalam setiap USJFA rata-rata 80 % lulus, dan kelulusan ini tanpa ada campur tangan dari pihak Pusbin atau nilainya dikatrol, semua lulus dengan kemampuan sendiri. Karena SDM nya sudah bagus , jadi peran internal nya sendiri yang harus ditingkatkan.

Kapusbin  mengingatkan bahwa fungsi internal auditor ada dua, yaitu:
1.    Untuk memberikan solusi atas permasalahan yang ada (problem solving)
2.    sebagai quality assurance

Sebagai problem solving, internal auditor memberikan solusi-solusi yang harus dilakukan agar bangsa ini menjadi maju dan makmur. Jadi internal auditor datang untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada agar situasinya menjadi lebih baik
Sebagai  quality assurance, internal auditor memberikan assurance atas laporan yang diaudit, jika sudah diaudit oleh inspektorat berarti sudah diberikan assurance, dan laporan dapat  dinyatakan sudah  baik.

Dalam pengadaan barang dan jasa, merupakan titik kritis dari APBN dan APBD, karena penyimpangan banyak terjadi di sana. Nah, sejauh mana internal auditor sudah memberikan peranannya untuk menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa tersebut sudah berjalan dengan baik.
Jika auditor sudah berperan seperti di atas, maka saya yakin Negara Indonesia ini akan maju.

Diakhir sambutannya, Kapusbin mengharapkan kapada peserta diklat agar sekembalinya dari diklat ini dapat membawa kemajuan bagi daerah masing-masing pada khususnya dan negara Indonesia pada umumnya.

Sebelum mengetuk palu tanda ditutupnya diklat Pembentukan auditor ahli  bagi pegawai dilingkungan Inspektorat Daerah se-Indonesia,  Kapusbin menyampaikan salam untuk seluruh keluarga para peserta diklat dan semoga di masa mendatang, kita akan lebih berhasil lagi.



“Id@”

Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: