Dalam sambutan pembukaannya Eddy Mulyadi menyampaikan bahwa Diklat Audit Investigatif sudah tidak dapat dikesampingkan lagi karena begitu banyak kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi yang diberitakan di media massa masa, menurut Eddy Mulyadi, “ Auditor itu bagian dari penegak hukum walaupun tidak semua pekerjaan auditor melakukan penegakan hukum, di sesi diklat ini nantinya peserta akan mengenal mana audit yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sehingga kita tidak bingung lagi apa audit investigatif dilakukan, untuk apa dan siapa penggunanya”.
Lebih lanjut Eddy Mulyadi mengatakan, ” Dengan diklat yang dilaksanakan lima hari ini peserta diklat dapat memahami secara mendalam tentang audit investigatif, semua orang tahu apa itu audit operasional, audit kinerja, audit umum dan audit investigatif, tapi tidak memahami secara mendalam sehingga salah menyampaikannya ke publik”
Adapun materi yang disampaikan dalam Diklat Audit Investigasi ini adalah :
1. Fraud dan Strategi Pemberantasan Korupsi
2. Pra Perencanaan dan Perencanaan Audit Investigatif
3. Pengumpulan dan Evaluasi Bukti
4. Hubungan Bukti dan Alat Bukti Menurut Hukum
5. Teknik Wawancara
6. Pelaporan dan Pemberian Keterangan Ahli
Diklat yang berlangsung 5 (lima) hari ini bertempat di Kampus Pusdiklat Pengawasan BPKP dari tanggal 5 s.d. 9 Oktober 2009, diikuti 68 peserta yang berasal dari Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, BKPM, Lembaga Sandi Negara, dan BKKBN Provinsi dengan Instruktur berasal dari Deputi Investigasi BPKP. (richie)