:: Home > Berita
28 Agustus 2009 / Dibaca 1288 kali

DIKLAT PENJENJANGAN PENGENDALI TEKNIS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ISPEKTORAT DAERAH SE INDONESIA DIT

Berkenan untuk menutup diklat ini Kepala Pusat Pembinaan JFA, Kasminto, dan dihadiri pula oleh Kepala Bidang P3JFA, Muhaemin, serta Kasubbid P6JFA Arief Tri Hardiyanto.
 
Dalam pengarahannya, Kapusbin mengingatkan bahwa negara  akan maju jika internal auditornya profesional, dan perkembangan peran/fungsi  internal auditor sendiri dari dulu sampai sekarang ini adalah sbb:
1.    sebagai pengawas yang memberikan penilaian benar atau salah
2.    sebagai Konsultan yang memberikan suatu nasehat atau konsultasi
3.    sebagai katalisator dimana fungsinya ada, ikut menggerakkan dan aktif  namun tidak kelihatan
4.    sebagai problem solving dan decision  making, yang memberikan solusi-solusi yang harus dilakukan agar bangsa ini menjadi maju dan makmur. Jadi internal auditor datang untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada agar situasinya menjadi lebih baik.

Beliau juga mengingatkan bahwa sebagai seorang auditor, kita harus bisa menentukan sikap, kapan harus  bersikap  bijaksana dan melakukan langkah-langkah persuasif serta kapan harus bersikap tegas, apalagi jika permasalahan tersebut sudah berkaitan dengan hukum.


“Saya berharap Saudara-saudara dapat menjadi internal auditor yang professional, yaitu auditor yang dapat memberikan solusi-solusi terbaik untuk kepentingan organisasi dan negara, dan itu bukanlah perjuangan yang mudah, namun saya yakin saudara-saudara dapat melakukannya,” ujar beliau.  
Kemudian Kapusbin juga mengatakan bahwa Menpan, BKN, Dep. Keuangan serta Instansi-instansi yang lain juga sangat berharap agar internal auditor yang ada sekarang ini bisa menjadi internal auditor yang professional, dan untuk itu beliau siap memperjuangkan tunjangan internal auditor agar lebih meningkat dan batas usia pensiun bisa sampai dengan umur 60 tahun, namun dengan syarat “Harus Professional” lebih dahulu.  Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi internal auditor di Indonesia.

Sebelum mengetuk palu tanda ditutupnya diklat Penjenjangan Pengendali Teknis bagi pegawai dilingkungan Inspektorat Daerah se-Indonesia,  Kapusbin menyampaikan salam untuk seluruh keluarga para peserta diklat dan semoga di masa mendatang, kita akan lebih berhasil lagi.



“Id@”
Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: