Diklat yang dilaksanakan sekitar 2 minggu ini dibagi dalam dua tahap yaitu Auditor Forensik (18-22 Agustus 2009) dan Assesor Forensik (24-28 Agustus 2009), di penghujung diklat akan dilaksanakan uji kompetensi sebagai syarat untuk menjadi assesor forensik.
Diklat ini merupakan kerjasama Pusdiklatwas BPKP dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagai kelanjutan komitmen BPKP, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dalam pemberantasan korupsi dengan pendirian Lembaga Nasional Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LNSPAF).
Deputi Bidang Investigasi dalam sambutan pembukaan diklat menyampaikan pentingnya peran APIP dalam pemberantasan korupsi. ”Peran dan partisipasi APIP (BPKP, Itjen, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota) sangat dibutuhkan dalam pemberantasan KKN yang dimulai dari pencegahan sampai dengan penindakan. Pola pencegahan bisa dengan cara memperbaiki sistem pengendalian intern, inventarisasi aset yang benar, menyajikan laporan keuangan yang benar, mengadakan diklat bagi tenaga penyusun laporan keuangan, termasuk penyajian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)”
Diklat Audit Forensik ini dirancang untuk membekali para peserta pelatihan dengan pemahaman yang komprehensif tentang tugas-tugas forensik seperti Fraud, Money Laundering, pemberian keterangan ahli, teknik wawancara dengan instruktur berasal dari Deputi Bidang Investigas BPKP. (Richi)