:: Home > Berita
29 Mei 2009 / Dibaca 1694 kali

Diklat Penjenjangan Ketua Tim Inspektorat Provinsi DKI Jakarta

Acara tersebut dihadiri Kepala Pusdiklatwas BPKP Bpk. Agus Witjaksono, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Bpk. Sukesti Martono, dan Kepala Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta Bpk. Terman Siregar.

 

Dalam sambutannya, Kapusdiklatwas BPKP menguraikan tugas auditor pemerintah yang semakin berat dengan keluarnya paket reformasi keuangan Negara. Auditor pemerintah (APIP) sesuai PP 8 tahun 2006 diberi tugas untuk mereview Laporan Keuangan sebelum ditandatangani oleh Menteri/Gubernur/Bupati/ Walikota. Untuk itu, auditor harus memahami dengan benar proses penyusunan Laporan Keuangan dan Standar Akuntansi Pemerintah serta  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).  Agar laporan keuangan dapat disusun dengan baik sehingga mendapatkan opini yang bagus maka diperlukan kerjasama yang erat diantara unsur-unsur manajemen.

 

Selanjutnya, Bpk Agus Witjaksono menekankan bahwa tujuan dari diklat ini adalah untuk meningkatkan knowledge, skill, dan attitude (KSA) peserta, sehingga nantinya selain diharapkan memperoleh pengetahuan dan ketrampilan teknis audit yang mencukupi dalam menjalankan tugasnya, auditor juga seharusnya memiliki disiplin dan integritas yang tinggi.

 

Dalam kesempatan tersebut, sebelum membuka diklat dengan resmi  Bpk. Sukesti Martono selaku Inspektur Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa diklat Ketua Tim merupakan kegiatan yang penting dan strategis bagi pengembangan kompetensi auditor Inspektorat DKI Jakarta. Hal ini terkait dengan Reformasi Birokrasi yang telah digulirkan di pemerintah daerah DKI Jakarta.

 

Reformasi tersebut  telah menciptakan perubahan  mendasar, antara lain sesuai Perda 10 tahun 2008 Inspektorat Provinsi merupakan satu-satunya SKPD di pemerintah provinsi yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur. Posisi ini menuntut komitmen, integritas, dan profesionalisme yang tinggi dan terus menerus dari seluruh aparat Inspektorat Provinsi. Seluruh jajaran Inspektorat harus one step ahead dalam hal pengetahuan dan wawasan dibandingkan dengan aparat Pemda yang lain. Di akhir pengarahan, Bpk Sukesti meminta peserta mengikuti diklat dengan sepenuh hati dan sepenuh perhatian, disiplin tinggi serta mematuhi peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan diklat. (ath)
Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: