Opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat maupun daerah, sebab dengan opini tersebut institusi yang bersangkutan dapat mengeskpresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat). Dengan memperoleh opini WTP, tingkat kepercayaan atas laporan keuangan pemda akan semakin meningkat dan bermanfaat untuk membuat keputusan.Untuk memperoleh Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus disusun dengan memenuhi kriteria yaitu sesuai dengan akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Realisasi Opini WTP LKPD tahun 2012 sebanyak 116 pemda, yang terdiri dari 16 LKPD provinsi, 68 LKPD kabupaten dan 32 LKPD kota. Penyebab belum diperoleh opini WTP disebabkan antara lain, adanya masalah aset tetap khususnya tanah yang belum bisa dituntaskan, adanya penyimpangan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, lemahnya sistem pengendalian intern di pemda sehingga mengakibatkan banyaknya penyimpangan, sumber daya manusia khususnya yang mengelola keuangan daerah dan akuntansi masih lemah, kurang efektifnya reviu laporan keuangan pemda oleh inspektorat daerah sehingga masih banyak temuan audit oleh BPK RI.
Kata kunci: Opini WTP, LKPD