:: Home > Berita
14 Juli 2014 / Dibaca 2931 kali

Angka Kredit Pemeliharaan Bagi Widyaiswara

Pengirim: wakhyudi / widyaiswara

Beberapa permasalahan yang terjadi berkaitan dengan penerapan pemenuhan angka kredit pemeliharaan adalah masih kurangnya pemahaman widyaiswara dan kekurangcermatan staf lembaga diklat terhadap peraturan tersebut, belum ada pengaturan mengenai jumlah/proporsi angka kredit pemeliharaan yang berasal dari unsur kegiatan pengembangan profesi, dan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan tersebut beserta konsekuensinya.

Untuk mengatasi hal tersebut, proporsi angka kredit pemeliharaan dari unsur pengembangan profesi perlu ditetapkan secara jelas, aturan pembebasan sementara bagi widyaiswara yang tidak memenuhi angka kredit pemeliharaan agar diberlakukan secara selektif dan bertahap, perlunya peningkatan kompetensi staf pada lembaga diklat yang terkait dengan penilaian tersebut, dan harus ada penegakan aturan secara tegas, transparan, dan akuntabel.

Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: