Beberapa permasalahan yang terjadi berkaitan dengan penerapan pemenuhan angka kredit pemeliharaan adalah masih kurangnya pemahaman widyaiswara dan kekurangcermatan staf lembaga diklat terhadap peraturan tersebut, belum ada pengaturan mengenai jumlah/proporsi angka kredit pemeliharaan yang berasal dari unsur kegiatan pengembangan profesi, dan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan tersebut beserta konsekuensinya.
Untuk mengatasi hal tersebut, proporsi angka kredit pemeliharaan dari unsur pengembangan profesi perlu ditetapkan secara jelas, aturan pembebasan sementara bagi widyaiswara yang tidak memenuhi angka kredit pemeliharaan agar diberlakukan secara selektif dan bertahap, perlunya peningkatan kompetensi staf pada lembaga diklat yang terkait dengan penilaian tersebut, dan harus ada penegakan aturan secara tegas, transparan, dan akuntabel.