Diklat Pembentukan Auditor Ahli di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Diklat Pembentukan Auditor Ahli adalah suatu diklat yang dirancang untuk menyaring calon auditor di lingkungan APIP yang berlatar belakang pendidikan minimal S-1 atau D-IV dan memberikan pengetahuan, keahlian dan perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan audit secara profesional.
Dengan jumlah peserta sebanyak 12 orang, diharapkan penyerapan materi yang diberikan oleh Para Widyaiswara--keseluruhan berasal dari Pusdiklatwas---dapat lebih efektif. Diklat ini akan berlangsung hingga tanggal 23 Februari 2009. (Bidang P3JFA)