? EVALUASI KESIAPAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGELOLA PBB-P2 ?
Budiman Slamet,Ak.,Msi.
Widyaiswara Madya pada Pusdiklatwas BPKP
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Pusat mengalihkan kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan segala keperluan agar proses pengalihan tersebut berjalan dengan lancar.
Tujuan penulisan karya tulis ilmiah (KTI) ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis (1) Kesiapan pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam pengambilalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan, (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan. Penulisan KTI ini menggunakan data kualitatif maupun data kuantitaif berupa literatur dan sebagainya termasuk peraturan yang terkait dengan penerapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hasil Pembahasan KTI adalah: (1) Sebagian pemerintah daerah masih belum siap menerima pengalihan PBB-P2 (2) Faktor pendukung sekaligus penghambat pada proses pengalihan PBB-P2 adalah: (a) sumber daya manusia (SDM), (b) Rencana,dan (c) Proses Perencanaan.
Kata kunci: Kompetensi sumber daya manusia, Rencana, Proses Perencanaan, Pengalihan PBB-P2