:: Home > Berita
02 Desember 2013 / Dibaca 2926 kali

EVALUASI KESIAPAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGELOLA PBB-P2

Pengirim: budiman slamet / widyaiswara

? EVALUASI KESIAPAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGELOLA PBB-P2 ?

Oleh :

 

Budiman Slamet,Ak.,Msi.

Widyaiswara Madya pada Pusdiklatwas BPKP

 

 

ABSTRAKSI

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Pusat mengalihkan kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan segala keperluan agar proses pengalihan tersebut berjalan dengan lancar.

Tujuan penulisan karya tulis ilmiah (KTI) ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis (1) Kesiapan pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam pengambilalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan, (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan.  Penulisan KTI  ini  menggunakan  data kualitatif maupun data kuantitaif berupa  literatur dan sebagainya termasuk  peraturan yang terkait dengan penerapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hasil Pembahasan KTI adalah: (1) Sebagian pemerintah daerah masih belum siap menerima pengalihan PBB-P2 (2) Faktor pendukung sekaligus penghambat pada proses pengalihan PBB-P2 adalah: (a) sumber daya manusia (SDM), (b) Rencana,dan (c) Proses Perencanaan.

 

Kata kunci: Kompetensi sumber daya manusia, Rencana, Proses Perencanaan, Pengalihan PBB-P2

Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: