ABSTRAKSI
Salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Permasalahan menjadi kompleks karena dalam menghitung kerugian keuangan negara pada dasarnya tidak dapat dipolakan secara seragam. Hal ini disebabkan sangat beragamnya modus operandi kasus-kasus penyimpangan/tindak pidana korupsi yang terjadi. Demikian pula karena bukti-bukti asli yang diperlukan untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara tidak tersedia secara lengkap.
Hasil pembahasan KTI ini adalah: Metode yang digunakan auditor dalam menghitung kerugian keuangan negara harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara professional judgment, dengan metode; 1). Kerugian total (Total Loss ), 2). Kerugian total denganpPenyesuaian, 3). Kerugian bersih ( Net Loss ) 4). Harga wajar, 5).Harga pokok, 6).Opportunity Cost, dan 7). Bunga sebagai unsur kerugian negara.
Kata kunci: Modus operandi atas kasus TPK, judgment auditor, peraturan perundangan-undangan yang berlaku, metode penghitungan kerugian negara.