JAKARTA - Satgas PKH tidak ragu mengambil langkah hukum bagi perusahaan yang tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers Penegasan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Satgas PKH Tahun 2026 di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, 14 Januari 2026.
”Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Barita.
Barita juga menyampaikan capaian kinerja Satgas PKH yang telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar, di antaranya:
- Sektor Sawit (oleh Satgas Garuda)
Dari total penguasaan 4,09 juta Ha, sebanyak 2,47 juta Ha telah berhasil diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Selebihnya, seluas 1,61 juta Ha, sedang dalam proses verifikasi.
- Sektor Tambang (Satgas Halilintar)
Berhasil melakukan penguasaan kembali, lahan seluas 8.822,26 Ha dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping.
Selain penertiban lahan, Barita menyampaikan realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak yang juga merupakan kontribusi Satgas PKH:
- Total Realisasi & Potensi Denda
Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar.
Adapun dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal.
Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta reschedule.
- Penerimaan Pajak
Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Di tahun 2026, Satgas PKH memiliki target penertiban yang cukup berat. Untuk itu Barita meminta dukungan publik terhadap upaya Satgas PKH dalam melakukan penertiban, karena upaya penertiban dilakukan semata-mata untuk kepentingan rakyat banyak.
"Sesuai dengan harapan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Tetapi dengan dukungan masyarakat, dukungan publik, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, tentulah itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai," ujarnya.
"Satgas bekerja untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33," pungkas Barita.
Narahubung Media:
Gunawan Wibisono
Juru Bicara BPKP
M : 0822 2122 4490 // W : www.bpkp.go.id