Kerja sama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama antara Kepala Pusdiklatwas BPKP dan Sekretaris Itjen Departemen Perhubungan ini terdiri dari tiga jenis diklat. Selain Reviu Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, diklat lainnya yang akan dilakukan oleh Itjen Dephub adalah Audit Pengadaan Barang dan Jasa dan DIklat Sertifikasi Fungsional Auditor.
Diklat Reviu LK ini berlangsung selama 50 JP mulai tanggal 5 sd 12 Februari 2008 bertempat di Gedung Departemen Perhubungan Jl Medan Merdeka Barat Jakarta, diikuti oleh 30 orang. Dalam sambutan penutupannya, Sekretaris Itjen Departemen Perhubungan Daradjatul Aulia mengatakan bahwa diklat ini diharapkan dapat menghasilkan tenaga auditor yang dapat melekukan amanat reviu laporan keuangan internal sebagaimana dalam PP nomor 8 tahun 2006. Reviu internal ini untuk mengantisipasi hasil audit laporan keuangan pemerintah oleh BPK yang selama ini menghasilkan opini disclaimer.
Diharapkan pada masa yang akan datang, laporan keuangan kemetrian/lembaga dapat lebih berkualitas setelah direviu oleh aparat pengawasan internal. (chy)