:: Home > Berita
15 Juni 2021 / Dibaca 1089 kali

Kepala Pusdiklatwas BPKP dalam Rakortek Inspektorat Daerah Kementerian Dalam Negeri

Ciawi - Selain auditor, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memiliki satu lagi jabatan fungsional dalam bidang pengawasan, yaitu Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Dalam praktiknya, kedua jabatan fungsional tersebut saling melengkapi dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Instansi pembina jabatan fungsional auditor adalah BPKP, sedangkan Jabfung PPUPD dibina oleh Kemdagri.
 
Dari segi kompetensi masing-masing jabatan fungsional tersebut berdiri sendiri. Namun, adanya irisan dalam penugasan di Inspektorat Daerah mendorong perlunya pembicaraan serius menyangkut “cross competency” yang berlaku untuk auditor dan PPUPD. Dalam rangka keperluan tersebut Kepala Pusdiklatwas BPKP, Arief Tri Hardiyanto, bersama-sama dengan Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Daerah BPKP dan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP diundang untuk menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Regulasi Dalam Rangka Penguatan APIP Daerah Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Sebagai narasumber,  Pak Arief berbicara di depan para peserta Rakortek pada tanggal 9 Juni 2021 malam di Hotel Best Western Jakarta.
Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: