:: Home > Berita
21 Mei 2021 / Dibaca 5375 kali

Penguatan APIP Melalui CGCAE

Wagub Cok Ace: program CGCAE memiliki tiga manfaat sekaligus: mengembangkan kompetensi, menyiapkan pimpinan APIP, dan membantu pimpinan K/L/Pemda menyeleksi pimpinan APIP

Program sertifikasi pimpinan APIP (Certification of Government Chief Audit Executive-CGCAE) yang digulirkan oleh Kepala BPKP akhir tahun lalu, kali ini kembali diselenggarakan untuk angkatan ke-4 bertempat di Badung, Bali yang merupakan kerja sama antara Pusdiklatwas BPKP, Perwakilan BPKP Bali, dan Inspektorat Provinsi Bali.  Hadir pada pembukaan pelatihan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tjok Oke Sukawati (Cok Ace), Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah, Kepala Pusdiklatwas BPKP  Arief Tri Hardiyanto, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Muhammad Masykur, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat Dessy Adin (hadir via daring),  dan Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada yang sekaligus sebagai peserta pelatihan CGCAE.


Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, APIP diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan intern, sehingga pengawalan akuntabilitas tata kelola keuangan serta penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan dapat optimal.  APIP Pusat maupun Daerah harus hadir untuk mengawal akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah.


Pemantauan BPKP menunjukkan bahwa masih terdapat APIP dengan jumlah SDM pengawasan yang kurang. Selain itu, personil pada 267 APIP masih memerlukan peningkatan kualifikasi profesional, termasuk kompetensi Pimpinan APIP. APIP juga menghadapi tantangan terkait minimnya alokasi anggaran. Pada tahun 2020, alokasi anggaran untuk APIP hanya sebesar 0,44% dari total anggaran K/L/D. Pemanfaatan TI oleh APIP juga belum optimal. Sebanyak 276 APIP K/L/D belum memanfaatkan TI dalam pengawasan intern.
Program pelatihan dan sertifikasi bagi auditor eksekutif (pimpinan APIP) harus didesain dengan seksama agar sesuai dengan kebutuhan pimpinan APIP, yang berasal dari latar belakang yang berbeda. Untuk mendorong peran APIP yang optimal, Pimpinan APIP perlu memiliki pengetahuan terkait pemahaman dan analisis atas proses bisnis lingkungannya, agar dapat mengidentifikasi titik-titik kritis dan risiko strategis yang dapat mengganggu pencapaian tujuan unit kerja.



 


Pimpinan APIP juga perlu dibekali kemampuan untuk berpikir secara holistik sehingga dapat memfokuskan sumber daya APIP dalam menciptakan public value. Sebagai motor penggerak, Pimpinan APIP juga harus mahir dalam memanfaatkan beragam sumber informasi, mengantisipasi tantangan, merancang, dan melaksanakan strategi untuk memenuhi prioritas APIP.
Program pelatihan Certification of Government Chief Audit Executive (CGCAE) adalah upaya yang dihadirkan untuk menjawab tantangan sebagaimana diuraikan sebelumnya. CGCAE merupakan upaya pembinaan BPKP dalam meningkatkan kompetensi Pimpinan APIP. Sertifikasi ini juga berfokus pada kompetensi yang dibutuhkan agar para pimpinan APIP dapat melaksanakan peran leadership dan manajerial yang efektif untuk mendorong kinerja pengawasan intern yang optimal dari unit kerja yang dipimpinnya. BPKP berharap sertifikasi CGCAE menjadi solusi bagi auditor eksekutif (pimpinan APIP) untuk mengembangkan kompetensi yang diperlukan seorang CAE, terlepas dari latar belakang yang mungkin berbeda-beda. Sehingga CGCAE dapat menjadi standar baru bagi kompetensi seorang pimpinan APIP, yang secara kolektif dapat mendorong peningkatan kualitas pengawasan intern secara nasional.


Pada pidato sambutannya, Wagub Bali Prof. Tjok Oke Sukawati atau yang lebih dikenal dengan Cok Ace menyampaikan bahwa untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai amanat PP 60/2008 tentang SPIP dan PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu ada penguatan kapabilitas APIP (Inspektorat) dalam hal kelembagaan, anggaran dan personil/kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.  Dalam model three lines of defense, fungsi pengawasan intern/APIP berada pada posisi pertahanan lapis ketiga yang bersifat independen terhadap fungsi-fungsi lainnya dan memastikan bahwa fungsi pertahanan lapis pertama (perangkat daerah) dan lapis kedua (fungsi manajemen risiko dan kepatuhan) berjalan sesuai dengan yang diharapkan.  Peran dan tanggung jawab pimpinan APIP yang relatif besar tersebut harus didukung dengan kompetensi yang cukup, sehingga program CGCAE memiliki tiga manfaat sekaligus.  Pertama, membantu para pimpinan APIP yang sudah menduduki jabatan untuk mengembangkan kompetensi.  Kedua, CGCAE dapat diikuti oleh pegawai yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan Pimpinan APIP.  Ketiga, program sertifikasi CGCAE dapat membantu para pimpinan K/L/P dalam memilih calon pimpinan APIP.  Perpres 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, menetapkan “Persentase Instansi Pemerintah (K/L/D) dengan Indeks Penerapan Manajemen Risiko Level 3” sebagai salah satu indikator keberhasilan Proyek Prioritas “Penguatan Pengelolaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Organisasi”.  Sehubungan dengan hal tersebut, melalui sertifikasi ini, nantinya APIP dapat benar-benar berfungsi optimal baik sebagai pendamping, pengawas dan lebih jauh lagi dapat mewujudkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian dalam rangka pemulihan ekonomi.  Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.


Pelatihan dan sertfikasi CGCAEyang dibuka secara resmi oleh Wagub Cok Ace pada Selasa pagi, 18 Mei 2021, diikuti oleh para pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilingkungan Pemda Bali dan Nusa Tenggara Barat. Setelah mengikuti pelatihan daring secara mandiri sejak 26 April lalu, selama 4 hari kedepan, mulai 18 Mei, para peserta akan dibekali penguatan materi oleh para ahli dan instruktur pengalaman dari BPKP dan diharapkan para peserta dapat melewati ujian sertifikasi pada 2-3 Juni 2021 dengan baik.

Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: