Saat upaya untuk menjadi lebih baik mendapat pengakuan dari pihak luar, momen itu terabadikan dalam rekam jejak organisasi. Salah satu momen tersebut bagi Pusdiklatwas BPKP adalah kala menerima sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dari TUV Nord Indonesia pada tanggal 12 Juni 2019.
SMAP ISO 37001:2016 diberikan sebagai penghargaan atas keberhasilan Pusdiklatwas BPKP menjaga integritas dalam dua proses bisnis utama, yaitu penyelenggaraan diklat dan pengadaan barang dan jasa. Untuk meraih sertifikat ISO tersebut Pusdiklatwas BPKP telah melakukan berbagai tahapan yang menjadi syarat akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Yaitu: merumuskan dan membangun kebijakan, prosedur, dan pengendalian; memastikan komitmen kuat dari pimpinan; penunjukan fungsi kepatuhan; menyelenggarakan workshop sosialisasi dan pelatihan anti penyuapan bagi seluruh pejabat struktural dan karyawan, melakukan penilaian risiko penyuapan atas semua aktivitas pada penyelenggaraan diklat dan pengadaan barang dan jasa; melaksanakan audit anti penyuapan oleh auditor intern dan ekstern; melaksanakan pelaporan, pemantauan dan tindakan perbaikan. (rl)