:: Home > Berita
19 April 2017 / Dibaca 12412 kali

INTERNAL AUDIT CAPABILITY MODEL (IA-CM) :
TUMPAH TINDIH DENGAN QUALITY ASSURANCE AND IMPROVEMENT PROGRAM?

Oleh:
John Elim
Widyaiswara Madya
 

Abstract
Model Kapabilitas audit internal (internal audit capability model/ IA-CM) digunakan untuk menilai tingkat dan posisi kapabilitas audit internal di sektor publik. Program Jaminan Kualitas dan Peningkatan (Quality assurance and improvement program) merupakan bagian dari penilaian model kapabilitas audit internal. Program jaminan kualitas dan program peningkatan secara penuh dan terus menerus merupakan salah satu persyaratan posisi kapabilitas unit audit internal level 3 integrated (terintegrasi). Dengan demikian quality assurance and improvement program tidak tumpang tindih dengan internal audit capability model. Quality assurance and improvement program melainkan justru melengkapi Internal Audit Capability Model (IA-CM).
Kata Kunci: Model kapabilitas internal audit, program jaminan kualitas dan peningkatan, terintegrasi (integrated)

 

Latar Belakang
Tonggak bersejarah perkembangan peran audit internal yang selama ini lebih  berfokus pada pemberian jasa assurance seperti audit, evaluasi dan review saat ini  telah berkembang dengan mengakomodir pemberian jasa consulting yang dideklarasikan pada tahun 1999 dengan definisi baru tentang internal auditing sebagai berikut:


Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes.
Implikasi peran audit internal berdasarkan definisi di atas bermuara kepada tuntutan hasil kerja audit internal yang bermutu dan fit pada kepentingan manajemen yang dilayaninya.
Kualitas pekerjaan suatu profesi umumnya telah diatur dalam standar profesi, yaitu International Standards for The Professional Practice of Internal Auditing (Standards) bagi audit internal pada skala internasional  dan Standar Audit Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang berlaku di sektor pemerintah Indonesia. Tujuan standar tersebut disebutkan adalah untuk menggambarkan prinsip-prinsip dasar yang mewakili praktik audit internal, menyediakan rerangka kerja untuk pelaksanaan dan peningkatan cakupan audit internal yang memberikan nila tambah, menciptakan dasar bagi evaluasi kinerja audit internal, dan mendorong peningkatan proses dan kegiatan organisasi.  


Standar nomor 1300 tentang Quality Assurance and Improvement Program dan Standar Audit Auditor Intern Pemerintah Indonesia (SA-AIPI) menyatakan bahwa: The chief audit executive must develop and maintain a quality assurance and improvement program that covers all aspects of the internal audit activity. Dengan demikian setiap pimpinan unit audit internal diwajibkan mengembangkan dan memelihara program assurance dan program peningkatan yang bermutu yang mencakup semua aspek dari kegiatan audit internal. Melalui penerapan standar ini diharapkan kapabilitas unit audit internal dapat dipertanggungjawabkan secara professional.


Peran audit internal tidak saja mencakup kegiatan di sektor bisnis melainkan juga mencakup kegiatan di sektor pemerintah atau sektor publik yang semakin berkembang pesat. Pemerintah pada setiap jenjang atau tingkatan mengakui pentingnya peran audit internal yang mendorong penerapan prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas pada setiap jenjang  administrasi sektor publik.
Pentingnya membangun kapabilitas audit internal di sektor publik telah mendorong dilakukannya penelitian oleh Public Sector Committee dari the Institute of Internal Auditor (IIA) yang kemudian pada tahun 2004 hasilnya dipublikasikan oleh  the Institute of Internal Auditor (IIA) dengan nama:   Internal Audit Capability Model (IA-CM) for Public Sector. IA-CM ini adalah rerangka kerja yang mengidentifikasi kebutuhan fundamental bagi audit internal yang efektif di sektor publik. Model ini dimaksudkan untuk penilaian mandiri, membangun kapasitas dan pemberian jasa konsultansi (advocacy).


Jika standar mempersyaratkan jaminan kualitas yang bermuara pada kapabilitas audit internal yang serupa dengan tujuan dibangunnya IA-CM, pertanyaannya adalah apakah pemenuhan persyaratan IA-CM tumpah tindih dengan Standar yang mewajibkan adanya quality assurance and improvement program?


Pembahasan
Program Jaminan Kualitas dan Peningkatan (Quality assurance and Improvement Program)
Program jaminan kualitas dan peningkatan diatur di dalam standar profesional audit internal yang dirancang agar unit audit internal mampu melakukan evaluasi kegiatan audit internal yang sejalan dengan definisi audit internal dan standar serta evaluasi apakah auditor internal telah mematuhi kode etik auditor internal. Program ini juga menilai keefisienan dan keefektivan kegiatan audit internal dan mengidentifikasi peluang untuk peningkatan. Program ini dapat dilakukan dengan pendekatan penilaian internal dan penilaian eksternal. Dengan demikian, program quality assurance and improvement berperan sebagai sarana pengendalian mutu seluruh aspek unit internal audit yang pada gilirannya akan meningkatkan kapabilitas audit internal. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) pada awal tahun 2014 telah mengeluarkan Pedoman Telaah Sejawat (peer review) yang memuat langkah-langkah pelaksanaan telaah sejawat mulai dari persiapan, pelaksanaan dan pelaporannya. Ruang lingkup telaah sejawat ini adalah kesesuaian dengan standar elemen-elemen kunci yang meliputi: a) Kesesuaian visi, misi, tugas, dan fungsi dengan yang dimaksud dalam standar; b) Penerapan praktik audit sesuai dengan standar; c) Komposisi pengetahuan dan ketrampilan dari auditor APIP Yang Ditelaah; d) Kertas Kerja dan teknik audit yang digunakan auditor; e) Harapan dari pemangku kepentingan; f) Nilai tambah yang diberikan audit intern, dan g) Proses tata kelola APIP. Akhir dari telaah sejawat ini akan menghasilkan skoring penilaian yang dibagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu: baik sekali, baik, cukup baik dan kurang baik. Di lingkungan BPKP sendiri program jaminan kualitas dan peningkatan diatur dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas Pengawasan dan Pembinaan BPKP yang bertujuan sebagai panduan bagi internal BPKP dalam melaksanakan penjaminan kualitas pengawasan dan pembinaan serta bertujuan untuk memastikan kualitas hasil pengawasan dan pembinaan yang sesuai dengan standar.

Model Kapabilitas Audit Internal (Internal Audit Capability Model/IA-CM)
The Internal Audit Capability Model (IA-CM) menyediakan media bagi organisasi sektor publik yang dapat dipakai untuk:

  1. Menentukan persyaratan audit internal sesuai dengan sifat, kerumitan dan risiko operasi yang terkait.
  2. Menilai kapabilitas audit internal yang ada terhadap persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Mengidentifikasi gap yang signifikan antara persyaratan dengan kapabilitas audit internal yang ada dan melakukan pengembangan tingkat kapabilitas audit internal yang memadai.


The Internal Audit Capability Model (IA-CM) berfungsi sebagai:

  1. Media komunikasi – landasan komunikasi yang dimaksud dengan audit internal yang efektif dan bagaimana audit internal melayani organisasi dan para pemangku kepentingan yang terkait dan untuk mendukung kepentingnya audit internal bagi pengambilan keputusan.
  2. Rerangka kerja penilaian – suatu rerangka kerja bagi penilaian kapabilitas aktivitas audit internal terhadap standar dan praktik audit internal baik dilakukan mandiri maupun oleh penilaian eksternal.
  3. Petunjuk arah peningkatan secara bertahap – Tahapan yang diikuti organisasi dalam membangun dan menguatkan kegiatan audit internalnya.

    
Prinsip yang melandasi IA-CM adalah pertama, bahwa audit internal merupakan komponen yang terintegrasi dari tata kelola sektor publik yang efektif dan membantu organisasi mencapai tujuannya serta mempertanggungjawabkan hasilnya. Kedua, variabel-variabel yang harus dipertimbangkan dalam penilaian tingat kapabilitas aktivitas audit internal meliputi: aktivitas itu sendiri, organisasi, dan lingkungan keseluruhan dimana organisasi itu beroperasi.
  

 Tingkatan penilaian IA-CM meliputi 5 (lima) tingkatan, yaitu: Initial (pemula), Infrastructute (Infrastruktur), Integrated (terintegrasi), Managed (terkelola), dan Optimizing (optimalisasi). Sedangkan elemen penting dalam penilaian IA-CM atas aktivitas audit internal meliputi 6 (enam) elemen, yakni: services and role of internal auditing (jasa dan peran internal audit), people management (pengelolaan Sumber daya manusia), professional practices (praktik profesional), performance management and accountability (pengelolaan dan akuntabilitas kinerja), organizational relationships and culture (hubungan dan budaya organisasi), dan governance structure (struktur tata kelola). Perpaduan dari masing-masing level dengan elemennya masing-masing menunjukkan tingkatan kapasitas suatu unit internal audit.  
    Pada tingkatan level 3 Integrated (terintegrasi) pada elemen praktik profesional digunakan kriteria kualitas kerangka kerja manajemen. Kualitas selalu dihubungkan dengan pemenuhan standar audit. Dengan memenuhi standar audit termasuk di dalamnya kewajiban dilaksanakannya program jaminan kualitas dan peningkatan (Quality Assurance and Improvement Program), maka kriteria level 3 tentang kualitas kerangka kerja manajemen APIP telah dipenuhi.

Hubungan Program Jaminan Kualitas dan Peningkatan dengan Model Kapabilitas Audit Internal  
Program jaminan kualitas dan peningkatan (quality assurance and improvement program) merupakan bagian dari standar audit yang harus dipenuhi oleh setiap APIP dan auditornya. Penilaian kapabilitas internal audit model (internal audit capability model ) menempatkan kualitas kerangka kerja manajemen audit internal, termasuk program jaminan kualitas dan peningkatan pada tingkatan level 3, integrated. Dengan demikian, program jaminan kualitas dan peningkatan dengan kapabilitas intern audit model tidak tumpang tindih. Program jaminan kualitas dan peningkatan justru mendukung kapabilitas audit internal model.
Berikut ini disajikan hubungan program jaminan kualitas dan peningkatan dengan  tingkatan model Kapasitas APIP berdasarkan Internal Audit Capability model (IA-CM).
 

Kesimpulan
Kualitas profesi audit internal dituntut bagi aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam mengembang tugas sebagai pemberi jasa assurance dan jasa consulting. Pemenuhan kualitas dicapai ketika APIP memenuhi secara penuh standar audit yang telah ditetapkan. Program jaminan kualitas dan peningkatan merupakan salah satu faktor penting dalam pemenuhan standar audit. Salah satu kriteria yang ditetapkan internal audit capability model (IA-CM)  pada tingkatan level 3, Integrate , adalah kualitas kerangka kerja manajemen. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa program jaminan kualitas dan peningkatan merupakan salah satu kriteria kapabilitas audit internal. Jaminan kualitas dan peningkatan mendukung tercapainya kapabilitas audit internal di sektor pemerintah.


DAFTAR PUSTAKA

Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, 2014
_________________________________________, Standar Audit Auditor Intern Pemerintah Indonesia, 2014
________________________________________, Pedoman Telaah Sejawat, 2014
Pickett, K.H. Spenser, The Essential handbook of Internal Auditing, John Wiley & Sons Ltd., 2005.
Republik Indonesia, Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1633/K/JF/2011 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
________________, Peraturan Kepala BPKP Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penjaminan Kualitas Pengawasan dan Pembinaan BPKP
The Institute of Internal Auditor, Internal Audit Capability Model (IA-CM), 2009
________________________,  International Standard for the Professional Practice of Internal Auditing, 2013

Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: