Setiap organisasi profesi memiliki cara untuk menjaga tingkat kompetensi anggota organisasi
profesinya. Sesuai dengan tugas pokoknya untuk mendidik, mengajar, dan melatih aparatur negara
baik di tingkat pusat maupun daerah, widyaiswara juga dituntut untuk selalu mempertahankan dan bahkan meningkatkan
kompetensinya. Salah satu cara yang ditempuh adalah adanya kewajiban pemenuhan angka kredit pemeliharaan bagi
widyaiswara madya dan utama. Widyaiswara madya golongan IV/c yang sudah melewati masa kerja selama 5 tahun pada
jenjang jabatannya tetapi belum dapat naik pada jenjang jabatan berikutnya karena satu dan lain hal diharuskan mengumpulkan angka kredit pemeliharaan sebanyak 20 per tahun dan didalamnya harus ada unsur pengembangan profesi. Bagi widyaiswara utama golongan IV/d dan IV/e , setiap tahun diwajibkan untuk mengumpulkan angka kredit pemeliharaan sebanyak 25 dan didalamnya harus ada unsur kegiatan pengembangan profesi.
Beberapa permasalahan yang terjadi berkaitan dengan penerapan pemenuhan angka kredit pemeliharaan adalah masih kurangnya pemahaman widyaiswara dan staf lembaga diklat terhadap peraturan tersebut dan belum adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan tersebut beserta konsekuensinya. Hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menimbulkan kerugian secara finansial bagi negara dan memberatkan bagi widyaiswara
yang terkena aturan tersebut.
Kata kunci: angka kredit pemeliharaan, widyaiswara madya, widyaiswara utama, dan pembebasan sementara.