Profile Pusdiklatwas

 

 

 

Sejarah

Visi & Misi

Tugas & Fungsi

Struktur Organisasi & Dukungan SDM

Akreditasi Diklat

Mitra Kami

 

Sertifikasi ISO


 
 Penerimaan Negara Bukan Pajak  
 
 
Katalog Diklat

Diklat Sertifikasi JFA

Diklat Teknis Substansi

Diklat Kedinasan

Download Modul JFA

Informasi Jadwal Diklat
Jadwal Diklat Fungsional

Jadwal Diklat Teknis Substansi

Fasilitas
Free Internet Acces


Outbond
Management Training
Denah Lokasi

Klik di sini untuk mengetahui denah menuju Pusdiklatwas BPKP.

H I T
Anda Pengunjung Ke:
254214
Diklat Sertifikasi JFA

Pengawasan merupakan unsur yang penting untuk keberhasilan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan.

Untuk itu Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) perlu diberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.

Pendidikan dan pelatihan yang demikian perlu diberikan kepada setiap aparatur mulai sejak masuk menjadi auditor sampai auditor tersebut berhenti menjadi auditor.

 

TUJUAN DIKLAT :
Meningkatkan profesionalisme pelaksanaan tugas pengawasan atas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan agar terlaksana secara efesien dan efektif serta sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

SASARAN DIKLAT :
Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Auditor adalah:

  1. Menyiapkan aparat pengawasan fungsional pemerintah yang bermutu, mempunyai pengetahuan, keterampailan, dan perilaku yang sesuai dengan jenjang jabatannya;
  2. Mewujudkan keseragaman pemahaman antar aparat pengawasan fungsional pemerintah;
  3. Meningkatkan wawasan dan profesionalisme aparat pengawasan fungsional pemerintah.

RUANG LINGKUP DIKLAT

Ruang lingkup diklat ini meliputi auditor/calon auditor di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Bawasda/Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan para Aparat Pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen(LPND), sehingga mampu melakukan tugas di bidang pengawasan secara profesional.

 

DIKLAT AUDITOR TERDIRI ATAS:

 

  1. Diklat Pembentukan Auditor

     a. Diklat Pembentukan Auditor Terampil

     b. Diklat Pembentukan Auditor Ahli

     c. Diklat Pembentukan Auditor Ahli melalui Pindah Jalur

 

2. Diklat Penjenjangan Auditor

     a. Diklat Penjenjangan Auditor Ketua Tim

     b. Diklat Penjenjangan Auditor Pengendali Teknis

     c. Diklat Penjenjangan Auditor Pengendali Mutu

 

3. Diklat Matrikulasi Auditor

     a. Diklat Matrikulasi Auditor Ahli Anggota Tim

     b. Diklat Matrikulasi Auditor Ahli Ketua Tim

     c. Diklat Matrikulasi Auditor Ahli Pengendali Teknis 

 

MEKANISME PENGUSULAN DAN PENETAPAN PESERTA DIKLAT SERTIFIKASI JFA

1. Di  Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peserta diklat yang berasal dari BPKP ditetapkan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP. Setiap triwulan, Pusdiklatwas akan mengirimkan surat permintaan penetapan peserta diklat kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP agar segera ditetapkan peserta diklat untuk suatu triwulan.

2. Di  Lingkungan Unit Pengawasan Internal Departemen/Kementerian Negara/LPND

Unit-Unit di  Lingkungan Unit Pengawasan Internal Departemen/Kementerian Negara/LPND mengirimkan usulan calon peserta Diklat kepada Kepala Pusat Pembinaan JFA. Sesuai dengan Kalender Diklat,  Pusdiklatwas akan mengirimkan surat permintaan penetapan peserta diklat kepada Kepala Pusat Pembinaan JFA agar segera ditetapkan peserta diklat berdasarkan Kalender Diklat untuk Diklat di Lingkungan Unit Pengawasan Internal Departemen/Kementerian Negara/LPND.

3. Di  Lingkungan Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Pusat Pembinaan JFA Nomor SE-1498/JF/1/2005 tanggal 24 Juni 2005, mekanisme pengusulan dan penetapan peserta Diklat Sertifikasi JFA bagi PNS di lingkungan Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut :

  1. Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan usulan calon peserta Diklat Sertifikasi JFA kepada Perwakilan BPKP setempat;
  2. Perwakilan BPKP menyampaikan usulan penetapan peserta diklat ke Pusbin JFA setelah melakukan pengujian administratif atas usulan nama-nama calon peserta dari masing-masing Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota;
  3. Berdasarkan usulan dari Perwakilan BPKP, Pusbin JFA menerbitkan Surat Penetapan Peserta Diklat dan menyampaikan ke Perwakilan BPKP serta Pusdiklat Pengawasan BPKP dengan tembusan ke Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.
Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP
c.q.
Bidang P3JFA
Username

Password




Belum jadi anggota...?
Daftar
Kalender Diklat 2010

Kalender Diklat JFA

Kalender Diklat Pola PNBP

Informasi Ujian JFA
Link Ujian Pusbin JFA
Download Peraturan
Peraturan Menteri PAN Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 04 Juli
Profile Widyaiswara

Sarana & Prasarana

Peta Pengunjung

Locations of visitors to this page

 

free counters

© Pusdiklawas BPKP 2008
Ruby, Ruby On Rails, MySQL Powered