|
|
|
Struktur Organisasi & Dukungan SDM
Sertifikasi ISO Penerimaan Negara Bukan Pajak |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Jadwal Diklat Fungsional |
|
|
|
|
![]() Free Internet Acces ![]() Outbond Management Training
|
|
|
|
|
|
Klik di sini untuk mengetahui denah menuju Pusdiklatwas BPKP. |
|
|
|
|
|
Anda Pengunjung Ke: 254214 |
|
|
VISI
Sesuai tugas, fungsi, melihat latar belakang, dan mencermati fenomena yang ada, maka visi Pusdiklatwas BPKP adalah:
Menjadi Lembaga Diklat Unggulan di Bidang Pengawasan
Pusdiklatwas BPKP telah berupaya untuk melaksaakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, termasuk mempersiapkan perumusan rencana dan program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengawasan bagi seluruh APIP di tingkat pusat dan daerah.
Pendidikan dan pelatihan pengawasan yang diselenggarkan telah memberikan manfaat banyak bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta pembinaan aparatur pemerintah.
Visi Pusdiklatwas BPKP mengacu kepada visi BPKP, dalam membentuk Auditor Intern Pemerintah yang Proaktif dan Terpercaya dalam mentranformasikan Manajemen Pemerintahan Menuju Pemerintahan yang Baik dan Bersih.
MISI
Terwujudnya visi yang dikemukakan di atas merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh segenap personil Pusdiklatwas BPKP. Sebagai bentuk nyata dari visi tersebut, ditetapkanlah dua misi Pusdiklatwas BPKP yang menggambarkan hal-hal yang sebarusnya terlaksana, sehingga hal-hal yang masih terlihat abstrak pada visi akan lebih nyata terlihat pada misi.
Misi Pusdiklatwas BPKP merupakan pengejawantahan misi BPKP, khusunya untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan yang dirumuskan sebagai berikut:
2. Meningkatkan Manajemen dan Sumber Daya Diklat
- mengantisipasi dan merspon setiap perubahan lingkungan yang begitu cepat agar tetap mampu memberikan kontribusi terhadap terciptanya sumber daya manusia pengawasan yang tetap profesional;
- memberikan nilai lebih atas pengelolaan pendidikan dan pelatihan pengawasan;
- ikut berperan serta atas terciptanya sistem pendidikan dan pelatihan pengawasan yang efektif bersama-sama instansi pengawasan terkait lainnya.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Peraturan Menteri PAN Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 04 Juli |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|













