|
|
|
Struktur Organisasi & Dukungan SDM
Sertifikasi ISO Penerimaan Negara Bukan Pajak
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
![]() |
|
|
|
|
![]() Free Internet Acces ![]() Outbond Management Training
|
|
|
|
|
|
Klik di sini untuk mengetahui denah menuju Pusdiklatwas BPKP. |
|
|
|
|
|
Anda Pengunjung Ke: 620557 |
|
|
Sistem Pengendalian Intern Instansi Pemerintah
Overview
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Penge-lolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara membawa implikasi ditetapkannya suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel dan terukur.
Dengan demikian pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pertanggungjawaban harus dilaksanakan dengan tertib, efesien dan efektif. Oleh karena itu diperlukan suatu Sistem Pengendalian Intern Instansi Pemerintah (SPI-IP) untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tujuan Diklat
Diklat ini dirancang dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku peserta diklat dalam pelaksanaan dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern — Instansi Pemerintah.
Sasaran Diklat
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami konsep-konsep dan perkembangan SPI-IP.
- Memahami sarana dan komponen SPI-IP dengan pendekatan COSO serta penerapnnya.
- Melaksanakan tugas evaluasi SPI-IP dan dapat memberikan saran serta rekomendasi yang akurat.
- Menguasai metode dan teknik survai sehingga mendukung pelaksanaan tugas evaluasi SPI-IP.
Materi Diklat
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
| No. | Topik Bahasan |
| 1. | Gambaran Umum Sistem Pengendalian Intern — Instansi Pemerintah, Sarana dan Komponen SPI-IP dengan pendekatan COSO |
| 2. | Penerapan pengembangan SPI-IP dengan pendekatan COSO |
| 3. | Evaluasi Sistem Pengendalian Intern —Instansi Pemerintah |
| 4. | Penggunaan Teknik Survai dalam Evaluasi SPI-IP |
| 5. | Studi Kasus |
Waktu Diklat
Diklat ini dilaksanakan selama 8 (delapan) hari atau 80 jam pelatihan.
Peserta Diklat
Peserta yang dapat mengikuti diklat ini adalah
- Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP)
- Pegawai yang bekerja di bagian sistem dan prosedur
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Peraturan Menteri PAN Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 04 Juli |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|













