|
|
|
Struktur Organisasi & Dukungan SDM
Sertifikasi ISO Penerimaan Negara Bukan Pajak
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
![]() |
|
|
|
|
![]() Free Internet Acces ![]() Outbond Management Training
|
|
|
|
|
|
Klik di sini untuk mengetahui denah menuju Pusdiklatwas BPKP. |
|
|
|
|
|
Anda Pengunjung Ke: 620557 |
|
|
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Overview
Kebijakan pemerintah pusat memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah sejak 1 Januari 2001 mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan sistem akuntansi keuangan daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam rangka percepatan dan pemantapan pelaksanaan perimbangan keuangan pusat dan daerah, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 355/KMK.07/2001 tanggal 5 Juni 2001 yang di dalamnya termasuk pemben-tukan Kelompok Kerja (Pokja) Evaluasi dan Informasi Keuangan Daerah dengan salah satu tugasnya menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah (SAPD) dan menyosialisasikannya ke seluruh pemerintah daerah.
Tujuan Diklat
Diklat ini dirancang dengan tujuan memberikan pengetahuan dan pembekalan serta penyosialisasian sistem akuntansi keuangan daerah kepada para auditor yang akan melaksanakan audit atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sasaran Diklat
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu:
- Mengerti dasar dan alasan perlunya SAPD.
- Mengenali hubungan antara anggaran belanja daerah dengan SAPD.
- Memahami prinsip dan standar pelaksanaan SAPD.
- Mengetahui cara pelaporan SAPD dan hu-bungannya dengan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.
- Menguasai seluk beluk penyusunan laporan keuangan daerah.
Materi Diklat
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
| No. | Topik Bahasan |
| 1. | Dasar pelaksanaan SAPD dan Overviu SAKD |
| 2. | Hubungan Anggaran Daerah dengan SAPD |
| 3. | Standar dan Prinsip SAPD |
| 4. | Kaitan Laporan Keuangan Daerah dengan Pelaksanaan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
| 5. | Penyusunan Laporan Pemerintah Daerah |
Waktu Diklat
Diklat ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari atau 40 jam pelatihan.
Peserta Diklat
Peserta yang dapat mengikuti diklat ini adalah auditor dengan peran pengendali teknis, ketua tim, dan anggota tim.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Peraturan Menteri PAN Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 04 Juli |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|













