|
|
|
Struktur Organisasi & Dukungan SDM
Sertifikasi ISO Penerimaan Negara Bukan Pajak
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
![]() |
|
|
|
|
![]() Free Internet Acces ![]() Outbond Management Training
|
|
|
|
|
|
Klik di sini untuk mengetahui denah menuju Pusdiklatwas BPKP. |
|
|
|
|
|
Anda Pengunjung Ke: 620557 |
|
|
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Overview
Semangat reformasi pada aparatur pemerintah telah menuntut diwujudkannya administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Akuntabilitas suatu instansi pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan melalui SAKIP. Sebagai tindak lanjut dari amanat MPR mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, telah diterbitkan Instruksi Presiden no. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Diklat ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 JP.
Tujuan Diklat
Diklat ini dirancang dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada para peserta diklat mengenai konsep akuntabilitas dan bagaimana melaksanakan evaluasi yang efektif terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Sasaran Diklat
Sasaran Diklat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi teknis yang mampu:
- Mengimplementasikan akuntabilitas pada instansi pemerintah.
- Mensosialisasikan konsep perencanaan strategis untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik.
- Mewujudkan strategi yang tepat untuk mengukur kinerja dengan memperhatikan praktik-praktik yang baik.
- Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang memenuhi tujuan sebagai media akuntabilitas.
Materi Diklat
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
| No. | Topik Bahasan |
| 1. | Akuntabilitas dan Good Governance |
| 2. | Perencanaan Stratejik Instansi Pemerintah |
| 3. | Pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah |
| 4. | Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah |
| 5. | Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
Waktu Diklat
Diklat ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam pelatihan.
Peserta Diklat
Peserta yang dapat mengikuti diklat ini adalah auditor, dengan peran:
- Pengendali Mutu
- Pengendali Teknis
- Ketua Tim
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Peraturan Menteri PAN Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 04 Juli |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|













