|
|
|
Struktur Organisasi & Dukungan SDM
Sertifikasi ISO Penerimaan Negara Bukan Pajak
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
![]() |
|
|
|
|
![]() Free Internet Acces ![]() Outbond Management Training
|
|
|
|
|
|
Klik di sini untuk mengetahui denah menuju Pusdiklatwas BPKP. |
|
|
|
|
|
Anda Pengunjung Ke: 620557 |
|
|
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah
Overview
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/D) merupakan fase terakhir dari proses akuntansi keuangan dan sistem pemerintah. Oleh karena posisi yang sentral harus bebas dari segala salah saji yang mungkin timbul, sengaja maupun tidak sengaja. Reviu internal adalah salah satu upaya dari dalam (pemerintah) untuk menghindari adanya salah saji tersebut.
Tujuan Diklat
Diklat ini dirancang dengan tujuan:
- Mempersiapkan Aparat Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, khususnya dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada instansi masing-masing sesuai aturan yang berlaku.
- Mempersiapkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk berperan sebagai auditor intern dalam pelaporan/pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
Sasaran Diklat
Sasaran Diklat Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah terbentuknya Aparat Pemerintah dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang memiliki kompetensi yang layak dalam penyelenggaraan sistem keuangan daerah, sesuai dengan peran tugasnya pada instansi mereka, sehingga mampu berperan mendorong disusunnya laporan pertanggungjawaban keuangan dengan dengan baik.
Materi Diklat
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
| No. | Topik Bahasan |
| 1. | Gambaran umum reviu internal atas pertanggungjawaban keuangan dan kinerja pemerintah daerah |
| 2. | Overview atas Sistem Akuntansi Keuangan Daerah |
| 3. | Perencanaan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah |
| 4. | Pelaporan Hasil Reviu Laporan Keuangan Pemerintah |
Waktu Diklat
Diklat ini dilaksanakan selama 6 (enam) hari atau 60 jam pelatihan.
Peserta Diklat
Peserta yang dapat mengikuti diklat ini adalah:
- Pejabat APIP, baik struktural maupun PFA dengan peran minimal ketua tim
- Pejabat atau pelaksana yang terlibat dalam pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah, khususnya yang berperan dalam penatausahaan keuangan maupun pelaporan pertanggungjawaban keuangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Peraturan Menteri PAN Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 04 Juli |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|













