Audit Pengelolaan Sarana dan Prasana (BMN/BMD)
Overview
Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh instansi pemerintah lebih dikenal dengan nama Barang Milik Negara/Daerah. Barang Milik Negara/Daerah merupakan kekayaan negara yang terbesar dan termasuk yang paling rumit mengelolanya, hal ini tampak dari hasil audit laporan keuangan pemerintah yang memperoleh opini Pengecualian terhadap aset pemerintah yaitu Barang Milik Negara.
Dalam rangka mendukung pengelolaan BMN baik, yang dimulai sejak tahap perencanaan hingga tahap pemeliharaan, maka APIP perlu melakukan Audit BMN/D atau Audit Sarana dan Prasarana.
Tujuan Diklat
Diklat ini dirancang untuk membekali para peserta pelatihan dengan kemampuan untuk melakukan audit sarana dan prasarana, sehingga pengelolaan barang miliki negara memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Sasaran Diklat
Sasaran Diklat Teknis Audit Sarana dan Prasarana adalah terwujudnya auditor yang mampu:
menjelaskan proses pengelolaan barang milik negara/daerah;
menerapkan teknik audit sarana dan prasarana;
menyusun Laporan Audit Barang Milik Negara.
Materi Diklat
Materi Diklat Audit Sarana dan Prasarana terdiri dari:
| No. | Topik Bahasan |
| 1. | Overviu Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
|
| 2. | Sistem Akuntansi Barang Milik Negara/Daerah |
| 3. | Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Aktiva Tetap |
| 4. | Metodologi Audit Barang Milik Negara/Daerah |
| 5. | Study Kasus Audit Barang Milik Negara |
| 66. | Pelaporan Hasil Audit Barang Milik Negara |
Waktu Diklat
Lama diklat adalah 5 hari atau 50 jam pelatihan.
Peserta Diklat
Diklat Audit Sarana dan Prasarana ditujukan bagi adalah para auditor di lingkungan APIP, baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional auditor terutama tingkat: penyelia, ahli pratama dan ahli muda, atau yang berperan sebagai anggota tim dan Ketua tim.
Peserta diklat sebaiknya telah memahami dasar-dasar audit.