|
|
|
Struktur Organisasi & Dukungan SDM
Sertifikasi ISO Penerimaan Negara Bukan Pajak
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
![]() |
|
|
|
|
![]() Free Internet Acces ![]() Outbond Management Training
|
|
|
|
|
|
Klik di sini untuk mengetahui denah menuju Pusdiklatwas BPKP. |
|
|
|
|
|
Anda Pengunjung Ke: 617986 |
|
|
Latar Belakang
Peningkatan kemampuan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah merupakan tugas aparatur pemerintah guna meningkatkan kinerja aparatur. Pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu media untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sehingga mempunyai pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan tugas secara profesional.
Tantangan tugas pengawasan ke depan mengharuskan aparat pemerintah selalu meningkatkan keahlian dan keterampilan sesuai kompetensinya. Pusdiklatwas BPKP sesuai dengan visinya menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan unggulan di bidang pengawasan selalu berupaya meningkatkan pelayanan di bidang penyelenggaraan diklat khususnya peningkatan materi diklat sesuai kebutuhan pemakai jasa diklat.
Salah satu jenis diklat yang berhubungan dengan keahlian substansi adalah diklat teknis substansi yang diharapkan dapat membantu aparat pemerintah untuk meningkatkan keahlian dan profesionalisme di bidangnya.
Program-program diklat ini dirancang sesuai dengan kebutuhan auditor intern, dan juga mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, serta sebagai penyegaran atas diklat-diklat sertifikasi JFA.
Tujuan Pendidikan dan Pelatihan
Tujuan diklat teknis substansi adalah untuk meningkatkan kemampuan auditor intern dalam rangka menjalankan tugas-tugas pengawasan.
Dengan mengikuti program diklat teknis substansi ini peserta diharapkan:
- Memahami dan mempunyai kemampuan melaksanakan tugas sesuai diklat teknis yang diikuti.
- Mempunyai keahlian dan keterampilan di bidang teknis tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
- Dapat meningkatkan kompetensi tertentu dalam melakukan tugas pengawasan.
Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substansi
Sasaran dan ruang lingkup diklat ini adalah khusus bagi para SDM di lingkungan auditor intern, sehingga mampu melakukan tugas di bidang pengawasan secara profesional.
Diklat yang ditawarkan menggabungkan pengetahuan pustaka dan pengalaman dari kasus-kasus yang pernah terjadi, dengan melalui proses perencanaan dan evaluasi yang
bersinambungan.
Tempat dan Waktu Pelatihan
Pelatihan dapat dilakukan di Gedung Pusdiklatwas BPKP atau tempat lain yang disepakati oleh Pusdiklatwas BPKP dan Institusi pengguna jasa Pusdiklatwas BPKP. Waktu pelatihan ditetapkan kemudian oleh Pusdiklatwas BPKP dan Institusi yang bersangkutan.
Instruktur
Instruktur terdiri dari para Widyaiswara yang berpengalaman dan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya.
Biaya
Biaya penyelenggaraan kegiatan tergantung pada topik dan lama pelatihan. Komponen biaya penyelenggaraan secara umum terdiri dari honor pengajar, modul/bahan ajar, dan biaya akomodasi.
Mekanisme Penyelenggaraan Diklat
Pengguna jasa diklat (users) dapat meminta kepada Pusdiklatwas BPKP untuk menyelenggarakan diklat sesuai dengan kebutuhan. Untuk instansi di daerah (provinsi dan kota/kabupaten) dapat meminta diklat melalui Perwakilan BPKP setempat, yang selanjutnya akan diteruskan ke
Pusdiklatwas BPKP. Atas dasar permintaan tersebut selanjutnya dilakukan rapat persiapan dengan users untuk mengidentifikasi antara lain:
- Jenis diklat yang diminta
- Jumlah peserta/kelas
- Kualifikasi peserta
- Tempat penyelenggaraan
- Waktu penyelenggaraan
- Pembiayaan
- Mempersiapkan MoU atau surat perjanjian kerjasama
Jenis Diklat
Beberapa jenis diklat yang dapat kami selenggarakan antara lain adalah sebagai berikut.
Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP
c.q. Bidang P3KT
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Peraturan Menteri PAN Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 04 Juli |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|













