Matrikulasi Auditor Pengendali Teknis
TUJUAN
Diklat Matrikulasi Auditor Pengendali Teknis adalah suatu diklat yang dirancang untuk memberikan sikap, pengetahuan dan ketrampilan minimal sebagai pengendali teknis bagi auditor yang diangkat melalui pengangkatan inpassing dari jabatan struktural untuk berperan sebagai Pengendali Mutu
SASARAN
Peserta setelah mengikuti diklat ini mampu meningkatkan pemahamannya atas berbagai kompetensi yang diperlukan sebagai Pengendali Mutu, sehingga mampu menyusun kebijakan pengawasan, mengelola dan mengendalikan kegiatan pengawasan yang diperlukan sebagai Pengendali Mutu
MATERI DIKLAT
Materi Diklat Sertifikasi JFA Matrikulasi Auditor Pengendali Teknis meliputi:
| No. | Materi
| Jamlat
|
| 1. | Kode Etik dan Standar Audit | 10 Jamlat
|
| 2. | Penulisan Laporan Hasil Audit | 20 Jamlat
|
| 3. | Reviu Kertas Kerja Audit | 20 Jamlat
|
| 4. | Teknik Penilaian Sistem Pengendalian Manajemen dan Penyusunan Program Kerja Audit | 30 Jamlat
|
| 5. | Manajemen Pengawasan | 10 Jamlat |
| 6. | Perencanaan Penugasan Audit | 20 Jamlat |
| 7. | Supervisi Audit | 30 Jamlat |
| 8. | Audit Berpeduli Risiko | 10 Jamlat |
| | Jumlah | 150 Jamlat
|
PESERTA DIKLAT
Peserta Diklat yang berhak mengikuti Diklat ini adalah :
- Mantan pejabat struktural yang telah diinpasing ke Jabatan Fungsional Auditor dengan peran Pengendali Mutu yang tidak mengikuti/tidak lulus ujian bebas matrikulasi Pengendali Teknis;
- Memiliki ijazah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) dan atau S-2;
- Diusulkan oleh pimpinan unit (minimal setingkat Eselon II) yang bersangkutan.