Profile Pusdiklatwas

 

Pusdiklatwas In English 

Sejarah

Visi & Misi

Tugas & Fungsi

Struktur Organisasi & Dukungan SDM

Akreditasi Diklat

Deklarasi "2MI"

Mitra Kami

 

Sertifikasi ISO


 Penerimaan Negara Bukan Pajak  
 
Download Modul
Katalog Diklat

Diklat Sertifikasi JFA

Diklat Teknis Substansi

Diklat Kedinasan

SMS Center
Fasilitas
Free Internet Acces


Outbond
Management Training
Denah Lokasi

Klik di sini untuk mengetahui denah menuju Pusdiklatwas BPKP.

H I T
Anda Pengunjung Ke:
620557
Penjenjangan Auditor Ketua Tim

TUJUAN
Diklat Penjenjangan Ketua Tim adalah suatu diklat yang dirancang untuk menyiapkan dan meningkatkan peran auditor Anggota Tim menjadi Ketua Tim

SASARAN
Peserta setelah mengikuti dan lulus diklat ini mampu memimpin tim audit, menilai sistem pengendalian manajemen, menentukan sampling, dan membuat program audit, mampu mengidentifikasi adanya indikasi tindak pidana khusus, mereviu kertas kerja audit dan memahami sistem informasi manajemen

MATERI DIKLAT
Materi Diklat Sertifikasi JFA Penjenjangan Auditor Ketua Tim meliputi:

No. Materi
 Jamlat
1. Kepemimpinan10 Jamlat
2. Teknik Penilaian Sistem Pengendalian Manajemen dan Penyusunan Program Kerja Audit30 Jamlat
3. Sampling Audit20 Jamlat
4. Fraud Auditing10 Jamlat
5. Sistem Informasi Manajemen20 Jamlat
6. Reviu Kertas Kerja Audit20 Jamlat
7. Penulisan Laporan Hasil Audit20 Jamlat
 Jumlah 130 Jamlat


PESERTA DIKLAT
Peserta Diklat yang berhak mengikuti Diklat ini adalah :

 

Mantan pejabat struktural yang telah diinpasing ke Jabatan Fungsional Auditor dengan peran Ketua Tim

  • Memiliki Sertifikat “Lulus” Ujian Bebas Matrikulasi atau Sertifikat “Telah Mengikuti “ Diklat Matrikulasi Pembentukan Auditor Ahli;
  • Diusulkan oleh pimpinan unit (minimal setingkat Eselon II) yang bersangkutan;

 

Pejabat Fungsional Auditor

  • Memiliki Sertifikat “Lulus” Diklat Pembentukan Auditor Ahli/Pindah Jalur;
  • Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk. I (III/b);
  • Memiliki serendah-rendahnya 175 Angkat Kredit;
  • Memiliki ijazah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) dan atau S-2;
  • Diusulkan oleh pimpinan unit (minimal setingkat Eselon II) yang bersangkutan.




Username

Password




Belum jadi anggota...?
Daftar
Kalender Diklat 2012

NEW

Kalender Diklat JFA 2012

Kalender Diklat Pola PNBP 2012

E-Learning Diklat
Link Ujian Pusbin JFA
Download Peraturan
Peraturan Menteri PAN Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 04 Juli
Profile Widyaiswara

Sarana & Prasarana

Peta Pengunjung

Locations of visitors to this page

 

free counters

© Pusdiklawas BPKP 2008
Ruby, Ruby On Rails, MySQL Powered