|
|
|
Struktur Organisasi & Dukungan SDM
Sertifikasi ISO Penerimaan Negara Bukan Pajak |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Jadwal Diklat Fungsional |
|
|
|
|
![]() Free Internet Acces ![]() Outbond Management Training
|
|
|
|
|
|
Klik di sini untuk mengetahui denah menuju Pusdiklatwas BPKP. |
|
|
|
|
|
Anda Pengunjung Ke: 254214 |
|
|

Jum'at, 05 Maret 2010 / 17:25:40
Hal ini disampaikan oleh Bp. Binsar H Simanjuntak pada Jumat sore(5/3) dalam sambutan penutupan diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi pegawai di lingkungan BPKP dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup di Pusdiklat Pengawasan BPKP Ciawi Bogor. Selanjutnya beliau juga menambahkan bahwa ” Setiap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang sudah selesai disusun, para Gubernur/Walikota/Menteri wajib menandatangi pernyataan bahwa Laporan Keuangan tersebut sudah disusun berdasarkan SPIP dan SAP”.
Penyelengaraan SPIP merupakan proses yang terintegrasi yang dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai disetiap kementerian/lembaga pemerintah, dengan penerapan lima unsur yang antara lain adalah lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.
Dengan penerapan SPIP di setiap lembaga pemerintah diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisiensi, transparan, dan akuntabel dapat tercapai.
BPKP sebagai lembaga negara dan selaku auditor presiden sesuai dengan amanat PP 60 tahun 2008 ditunjuk sebagai pembina SPIP yang tugasnya mencakup pembuatan pedoman, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta peningkatan kompetensi auditor APIP, tugas yang sangat berat ini tentunya akan bisa tercapai harus mendapat dukungan dan kerjasama dari APIP lainnya.
Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini berlangsung dari tanggal 1 s.d. 5 Maret 2010 selama 5 hari di Kampus Pengawasan Ciawi-Bogor, yang diikuti oleh 84 orang peserta dari BPKP Pusat dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dengan instruktur berasal dari Satgas PP SPIP BPKP Pusat. (richie)
Back
Deputi I BPKP : "PP 60 tahun 2008 mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah"
Hal ini disampaikan oleh Bp. Binsar H Simanjuntak pada Jumat sore(5/3) dalam sambutan penutupan diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi pegawai di lingkungan BPKP dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup di Pusdiklat Pengawasan BPKP Ciawi Bogor. Selanjutnya beliau juga menambahkan bahwa ” Setiap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang sudah selesai disusun, para Gubernur/Walikota/Menteri wajib menandatangi pernyataan bahwa Laporan Keuangan tersebut sudah disusun berdasarkan SPIP dan SAP”.
Dengan penerapan SPIP di setiap lembaga pemerintah diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisiensi, transparan, dan akuntabel dapat tercapai.
BPKP sebagai lembaga negara dan selaku auditor presiden sesuai dengan amanat PP 60 tahun 2008 ditunjuk sebagai pembina SPIP yang tugasnya mencakup pembuatan pedoman, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta peningkatan kompetensi auditor APIP, tugas yang sangat berat ini tentunya akan bisa tercapai harus mendapat dukungan dan kerjasama dari APIP lainnya.
Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini berlangsung dari tanggal 1 s.d. 5 Maret 2010 selama 5 hari di Kampus Pengawasan Ciawi-Bogor, yang diikuti oleh 84 orang peserta dari BPKP Pusat dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dengan instruktur berasal dari Satgas PP SPIP BPKP Pusat. (richie)
Back
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Peraturan Menteri PAN Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 04 Juli |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|













